Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Narkotika 33,6 Kilogram di Lamandau

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal saat konferensi pers terkait penuntutan kasus narkotika.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Tengah) melalui jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 33,6 kilogram di Kabupaten Lamandau dengan hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 21 Oktober 2024.

Kedua terdakwa, Humaidi (43) alias Umai dan Yuliansyah (41) alias Juli, dianggap bertanggung jawab atas peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lamandau, yang bekerja sama dengan Polda Kalteng pada 18 Mei 2024.

“sesuai dengan kewenangan yang ada, berkas perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamandau, dan persidangannya berlangsung di Pengadilan Negeri Lamandau,” ujar Undang Mugopal.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alat bukti yang disampaikan di pengadilan pada sidang-sidang sebelumnya. Maka dari itu, jaksa menuntut dua orang terdakwa dengan tuntutan mati.

Tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa tersbut jelas Undang Mugopal, telah diajukan secara berjenjang, mulai dari usulan jaksa penuntut umum kepada Kepala Kejaksaan Negeri, lalu diusulkan ke Kejaksaan Tinggi. Setelah itu, usulan ini diteruskan ke Kejaksaan Agung, dan akhirnya disetujui oleh pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Dan alhamdulillah pmpinan Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum sudah setuju terhadap usulan kita untuk dua terdakwa ini dituntut hukuman mati,” jelasnya.

Alasan utama kedua terdakwa dituntut hukuman mati disamping alat bukti yang cukup kuat dan pada proses peradilan di Pengadilan Negeri Lamandau, kedua terdakwa juga dikategorikan sebagai pengedar narkotika.

“Karena kita lihat barang bukti itu diantaranya 33,6 kilogram, secara logika tidak mungkin untuk dipakai sendiri, barang seberat itu disamping alat bukti sudah ada yang diedarkan, sisanya ini direncanakan diedarkan di provinsi kalteng. Jadi, karena alat bukti sudah cukup, kemudian barang bukti juga berat maka sudah sewajarnya dua terdakwa ini kita tuntut hukuman mati,” tegasnya.

Meski demikian, jaksa menyadari bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Pengadilan Negeri Lamandau dijadwalkan akan membacakan putusan dalam dua minggu mendatang.

“kita berharap majelis hakim juga setuju dengan hukuman mati ini,” kata Undang.

Dia juga menegaskan, jika seandainya majelis hakim pengadilan negeri Lamandau tidak memvonis mati, jaksa akan melakukan upaya hukum yakni banding.

“Kalau pun toh misalnya banding sama dengan putusan hakim pasti akan kasasi. Tapi muudah-mudahan semuanya punya hati nurani bahwa barang seperti ini akan membuat masalah di Kalteng ternodai terutama generasi muda, ” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page