Kejari & BPPRD Palangka Raya Berikan Keringanan Pembayaran Terhadap Penunggak Pajak Dengan Cara Menyicil

Kabid penagihan BPPRD Eddy Sunarto & Kasi Datun Kejari Palangka Raya Nur Solikhin, S.Ag., SH., MH berikan pemahaman kewajiban pembayaran pajak.

PALANGKA RAYA – Untuk meringankan beban penunggak pajak yang belum mampu membayar secara kontan, Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersama BPPRD Palangka Raya memberikan keringanan berupa pembayaran yang bisa dilakukan dengan cara menyicil.

Hal ini dilakukan mengingat sejumlah penunggak pajak sempat mengeluhkan jumlah tunggakan pajak yang mereka bayarkan yang cukup besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murdji Machfud, SH., MH. Melalui Kasi Datun Nur Solikhin, S.Ag., SH., MH Mengatakan pembayaran dilakukan secara menyicil agar penunggak pajak tidak terbebani, sehingga usaha maupun kewajibannya bisa berjalan lancar.

“Ya kami bersama BPPRD Palangkaraya menyimpulkan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak dengan cara dicicil agar mereka juga tidak terbebani dengan jumlah yang cukup banyak bagi mereka sehingga mereka bisa berusaha dengan nyaman dan kewajibannya bisa dipenuhi.” Ujarnya belum lama ini

Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Palangka Raya Emi Abriyani melalui Kabid penagihan Eddy Sunarto mengatakan ada 29 penunggak pajak yang dipanggil mulai dari penunggak pajak bumi bangunan hingga restoran, pihaknya memberikan keringanan pembayaran dengan tempo bervariatif hingga awal tahun mendatang sehingga tunggakan pajak bisa dibayarkan dengan lancar.

“Ada 29 penunggak pajak mulai dari PBB hingga pajak restoran, yang pasti kami tentu saja melakukan secara humanis dengan memperhatikan kondisi masyarakat maupun pelaku usaha, sehingga kami berikan keringan kepada mereka yaitu berupa pembayaran yang bisa dicicil setiap bulannya sampai dengan awal tahun mendatang.”

Selain itu BPPRD dan kejaksaan rencananya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa penunggak pajak lainnya yang masih berhalangan hadir agar segera memenuhi kewajibannya.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page