Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kejari Palangka Raya Bersama UPR Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum

Foto : Kepala Kejari Palangka Raya beserta jajaran & Rektor UPR beserta jajaran.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya bersama Universitas Palangka Raya (UPR) menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan pembinaan dan advokasi hukum, peningkatan mutu serta pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Diantaranya, mulai dari pengembangan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya, penelitian dan pengembangan produk sesuai dengan sumber daya yang dimiliki, kerjasama penyuluhan dan penerangan hukum, hingga Pengkajian hukum.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Palangka Raya dihadiri Rektor UPR, Rabu 21 Februari 2024.

Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud menyampaikan, perjanjian kerjasama untuk membangun sinergitas dengan para akademisi UPR untuk menciptakan generasi bangsa yang berkompetensi untuk menyongsong era Indonesia emas 2045.

“Kita lakukan sinergi adalah bagaimana kita bisa membangun anak-anak bangsa, bagaimana kita bisa berkolaborasi menciptakan anak-anak bangsa yang berkompetensi untuk menyongsong era Indonesia emas 2045,” kata Andi Murji Machfud saat diwawancarai.

Sementara itu, Rektor UPR, Prof. Dr. Ir Salampak, M.S menyampaikan, perjanjian kerjasama dengan Kejari merupakan sinergi dan kolaborasi untuk membangun SDM UPR dalam rangka menghadapi Indonesia emas 2025.

“Bagi kami, kami sangat membutuhkan juga bimbingan, terutama dalam masalah hukum , kemudian pendataan aset yang memang diperlukan oleh UPR,” ungkapnya.

Rektor UPR juga berencana bakal mengundang Kejari untuk menjadi salah satu dosen praktisi mengajar di fakultas hukum bahkan di fakultas lain di UPR.

“Karena masalah hukum tidak hanya punya fakultas hukum saja namun semua aspek juga memerlukan hukum, jadi perlu pencerahanlah bagi teman-teman (Mahasiswa),” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version