Kejari Palangka Raya Berikan Bantuan Hukum Untuk Peningkatan PAD Palangka Raya

Foto : kabid penagihan BPPRD, Eddy Sunarto bersama Kasi Datun Kejari Palangka Raya, Nur Solikhin, S.Ag., SH., MH saat memberikan pemahaman

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka raya memberikan bantuan hukum non litigasi kepada BPPRD Palangka raya untuk membantu upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanggil penunggak pajak yang ada di kota palangkaraya, di Aula Kejaksaan setempat, Pada hari Kamis (16/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murdji Machfud, SH., MH. Melalui Kasi Datun Nur Solikhin, S.Ag., SH., MH Mengatakan hal ini dilakukan agar wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, dengan harapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih optimal ditingkatkan.

“Hari ini adalah memanggil para wajib pajak yang menunggak supaya mereka itu memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, sehingga PAD Kota Palangka raya bisa kita upayakan secara optimal dengan pemenuhan kewajiban pajak yang mereka lakukan.” Jelasnya

Hasilnya penunggak pajak yang hadir mau membayar tunggakan pajaknya, Namun beberapa penunggak lainnya yang masih belum bisa hadir rencananya akan dilakukan pemanggilan kembali. 

“Kami masih mengupayakan memanggil kembali terhadap mereka yang pada hari ini belum bisa memenuhi panggilan kami, dengan harapan kedepan mudah-mudahan mereka bisa hadir dan memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan pajak” tutupnya.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page