Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng
PALANGKA RAYA — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng serta rumah Kepala Dinas ESDM berinisial VC, pada Kamis malam, 11 Desember 2025.
Penggeledahan dilakukan tak lama setelah Kejati menetapkan VC dan Direktur PT Investasi Mandiri (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi zirkon yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
“Setelah penetapan, kami lakukan penggeledahan dalam rangka melengkapi alat bukti yang kami lakukan di 3 tempat, di antaranya kantor tersangka dan kediaman tersangka di dua titik,’” ujar Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, 12 Desember 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek mineral strategis tersebut.
“Kami telah melakukan penyitaan di antaranya laptop, dokumen, dan surat-surat yang berkaitan dengan penyidikan perkara IM (PT Investasi Mandiri). Dari kantor ESDM kita menyita dokumen berkaitan dengan perkara IM, laptop berkaitan dengan data RKAB dan data lainnya,” jelas Hendri.
Ia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan pihak Kejati akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Apabila nanti dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan VC dan HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Tim Penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua orang tersangka, yaitu (VC) dan (HS),” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Kamis, 11 Desember 2025.
Wahyudi menjelaskan, VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM untuk periode 2020–2025 secara tidak sesuai ketentuan.
Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait proses penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi.
Sementara HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta menjual zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara ilegal. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk melancarkan penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaan.
“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” terang Wahyudi.
Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
VC dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan HS dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.










Tinggalkan Balasan