Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kejati Kalteng Bakal Jemput Paksa Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Kotim

Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan saat diwawancarai wartawan, Kamis 20 Juni 2024.

PALANGKA RAYA – Kejati Kalteng akan melakukan upaya jemput paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, penetapan DPO terhadap dua tersangka tersebut telah dilakukan pada Jumat 14 Juni 2024 kemarin.

“Kalau tidak salah hari Jumat kemarin (14 Juni 2024),” kata Douglas, Kamis 20 Juni 2024.

Douglas menjelaskan, penetapan DPO tersebut lantaran kedua tersangka hingga kini tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa dalam waktu dekat.

“Dan nanti akan kita lakukan upaya paksa kedua tersangka, secepatnya, itu wajib,” jelasnya.

Dimana pihaknya hingga Rabu 20 Juni ini belum menerima informasi kepastian dua tersangka akan hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Sampai saat ini saya belum menerima informasi yang bersangkutan akan hadir,” kata Douglas.

Douglas membeberkan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi atas dugaan kasus korupsi tersebut. Mulai dari pengurus cabang olahraga hingga pejabat.

Dirinya menyebut, dalam perkara itu tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang menyeret ketua dan bendahara KONI Kotim tersebut.

“Tapi tak menutup kemungkinan, kalau potensi selalu ada,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, penasehat Hukum tersangka Mahdianianur mengatakan bahwa kedua tersangka berhalangan hadir dikarenakan terkena musibah saat hendak berangkat ke Palangka Raya.

“Beliau (AU) pagi tadi ada menghubungi mengatakan, bahwa beliau terkena musibah,” ujar Mahdianianur, Rabu 19 Juni 2024 kemarin.

“Ketika mau berangkat ke Palangka Raya beliau kehilangan tas, sehingga komunikasi tidak bisa. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya di Jakarta untuk menghubungi kami, mengatakan tidak bisa berhadir,” kata Mahdianianur Rabu 19 Juni 2024 kemarin.

Diketahui, AU dan BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 pada 31 Mei 2024 lalu.

Dana hibah yang disalahgunakan tersebut merupakan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version