Kejati Kalteng Buka Peluang Periksa Pjs Bupati Kotim Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pilkada KPU
PALANGKA RAYA — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotim Tahun 2023–2024.
Saat periode anggaran tersebut berjalan, jabatan Bupati Kotim diemban oleh Halikinnor. Namun, menjelang Pilkada 2024, posisi itu diisi oleh Shalahuddin sebagai Pjs Bupati Kotim karena Halikinnor kembali maju sebagai calon bupati.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa siapa pun yang dianggap mengetahui secara langsung proses penggunaan dana hibah Pilkada tersebut.
“Tentu para pihak yang mengetahui mulai dari proses, penggunaan, sampai dengan pertanggungjawaban, yang menurut penyidik membutuhkan keterangannya,” ujar Hendri saat ditemui awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Ketika ditanya mengenai peluang pemeriksaan terhadap Pjs Bupati Kotim, Hendri menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Ya, kalau memang dibutuhkan, kita minta keterangan,” jelasnya.
Sementara itu, penyidikan kasus ini terus bergulir. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rifqi tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.59 WIB. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru, menenteng tas bermerek Eiger, dan datang menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah. Rifqi diketahui diantar oleh seorang perempuan.
Setibanya di kantor kejaksaan, Rifqi langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor kepada petugas. Saat dicegat awak media dan ditanya terkait jumlah pemeriksaan yang telah dijalaninya, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Dua ya,” ujarnya singkat sebelum masuk ke dalam gedung dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Diketahui, Rifqi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin, 22 Desember 2025, ketika perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain Ketua KPU Kotim, penyidik Kejati Kalteng juga memanggil Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, untuk dimintai keterangan. Hendri Hanafi membenarkan adanya pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut.
“Kalau jumlah pastinya saya belum update, tapi terkait dengan Ketua KPU Kotim dan juga Sekretaris KPU Kotim, berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan hari ini,” ujar Hendri.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kotim dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan merupakan pemeriksaan pertama dalam perkara ini.
“Untuk sebagai saksi ini baru yang pertama. Tentu setelah kita lakukan penyelidikan ada hal-hal baru yang kita perdalam dan saat ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri menyebutkan bahwa pemanggilan para saksi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan penyidik, termasuk keterkaitan dengan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.
“Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan,” jelasnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2026, Kejati Kalteng telah memeriksa delapan orang saksi guna memperkuat alat bukti. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mantan Sekretaris Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pihak ketiga penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Ketua DPRD Kotim juga turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I DPRD Kotim. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pembahasan anggaran Pilkada, mengingat Kesbangpol merupakan salah satu mitra kerja Komisi I DPRD Kotim.
Tak hanya pemeriksaan saksi, Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pada Senin, 12 Januari 2026. Lokasi tersebut meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita.
(Uk)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan