Kejati Kalteng Dalami Dugaan Korupsi Alat Berat Rp20 Miliar Pemkab Kotim, 10 Saksi Sudah Diperiksa

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) masih mendalami dugaan korupsi pengadaan alat berat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim).

“Kotim masih jalan, belum mulai penyidikan, masih penyelidikan. Karena sumber daya juga, fokusnya dua dulu, nanti (baru Kotim),” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Rabu (10/9/2025).

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Wahyudi menyebut sudah ada sekitar sepuluh saksi yang diperiksa.
“Kotim itu sekitar 10-an saksi sudah. Kita pelan-pelan, tak bisa sekalian tiga (kasus berbeda yang ditangani Kejati) langsung jadi, jadi harus satu-satu dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil sejumlah anggota DPRD Kotim untuk dimintai keterangan atas perkara tersebut.
“Iya sudah ada beberapa anggota DPRD Kotim yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Sabtu (23/8/2025).

Namun, Dodik enggan mengungkap identitas para legislator yang diperiksa. Ia hanya menegaskan, proses masih berjalan.
“Saat ini masih tahap penyelidikan, ada beberapa pihak terkait juga yang akan dimintai keterangan sampai nantinya ditemukan kesimpulan yang valid terhadap kasus ini,” ujarnya.

Selain DPRD, sejumlah pejabat teknis di lingkup Dinas Pertanian juga sudah diperiksa, mulai dari kepala bidang hingga kepala dinas.

Pengadaan alat berat tersebut berlangsung selama tiga tahun dengan total anggaran hampir Rp20 miliar. Pada 2021, pemerintah daerah membeli tiga unit excavator senilai Rp3,2 miliar. Setahun kemudian, jumlahnya naik menjadi 12 unit senilai Rp14,4 miliar. Sedangkan pada 2023, hanya dua unit dibeli dengan nilai Rp2,4 miliar. Totalnya, 17 unit excavator dengan nilai hampir Rp20 miliar.

Penyidik Kejati Kalteng masih menelusuri dugaan adanya unsur pidana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page