Kejati Kalteng Geledah DPMPTSP dan Kantor PT KBM, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng saat menggeledah kantor DPMPTSP Kalteng

PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah serta kantor PT KBM di Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor komoditas zirkon beserta mineral turunannya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menyoroti dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan atau ekspor komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri. Dalam proses pendalaman kasus, penyidik menemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi dan berkaitan dengan PT KBM.

Perkara yang menyeret PT KBM kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Pada hari yang sama setelah status perkara dinaikkan, tim penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Palangka Raya, yaitu Kantor DPMPTSP Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor zirkon serta mineral turunannya yang melibatkan PT KBM dan pihak lain di wilayah Kalimantan Tengah selama periode 2020 hingga 2025.

Berdasarkan data awal yang dihimpun penyidik, PT KBM pertama kali memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.

Izin tersebut kemudian meningkat statusnya menjadi IUP Operasi Produksi melalui Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kalimantan Tengah Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun.

Selanjutnya, izin operasi produksi tersebut kembali diperpanjang melalui Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kalimantan Tengah Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 yang memberikan masa berlaku selama 10 tahun, yakni sejak 8 Juni 2023 hingga 7 Juni 2033.

Meski memiliki izin usaha pertambangan, dalam praktiknya perusahaan tersebut diduga memperoleh bahan baku pasir zirkon dari aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.

Material yang diperoleh dari sumber tersebut kemudian diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari area tambang resmi milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi serta kuota penjualan yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun sebelumnya tidak melalui evaluasi yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, muncul pula indikasi adanya aliran dana dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun melalui pihak tertentu, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Temuan lain yang menjadi sorotan penyidik adalah data pada sistem Online Single Submission (OSS) yang menunjukkan bahwa PT KBM tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

Dalam sistem tersebut, perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 yang diperuntukkan bagi perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, kegiatan usaha terkait zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641 yang mengatur perdagangan mineral nonlogam.

Dengan ketidaksesuaian tersebut, penyidik menilai bahwa proses perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023 seharusnya tidak dapat dilanjutkan atau seharusnya ditolak oleh DPMPTSP.

Sementara itu, data realisasi ekspor yang tercatat melalui penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa PT KBM melakukan aktivitas ekspor pada periode 2022 hingga 2025.

Total komoditas yang diekspor mencapai 15.028 ton dengan nilai sekitar USD 17.049.788 atau setara dengan Rp281,3 miliar. Namun, penyidik menduga komoditas yang diekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi perusahaan sendiri dan diduga tidak memenuhi standar teknis kualitas sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan ekspor mineral.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.

“Ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Hendri.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan, termasuk menelusuri aset-aset milik perusahaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara, termasuk mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT KBM,” ujarnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page