Kejati Kalteng Geledah Kantor CV Dayak Lestari, Usut Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp1,3 Triliun

Kajati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bersama Aspidsus dan Asintel di lokasi penggeledahan Kantor CV Dayak Lestari.

PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon oleh PT Investasi Mandiri. Setelah sebelumnya menyita pabrik zircon milik perusahaan tersebut di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, kali ini penyidik menggeledah kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

Penggeledahan difokuskan pada ruang direktur, bendahara, rapat, kerja, dan arsip. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyebut sejumlah dokumen yang disita akan dijadikan alat bukti.
“Hingga kini kami telah memeriksa 20 orang, dan terus berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” jelas Wahyudi.

Diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. PT Investasi Mandiri diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng.

Namun, dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Seolah-olah zircon yang dijual berasal dari konsesi mereka, padahal sebagian besar ditampung dari penambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain.

Dugaan penyimpangan dalam penerbitan RKAB ini menjadi dasar penjualan zircon, ilmenite, dan rutil baik di pasar lokal maupun ekspor sejak 2020 hingga 2025. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah. Selain itu, aktivitas tambang tanpa izin juga merusak lingkungan dan kawasan hutan karena dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, menegaskan penyidikan masih terus berlanjut.
“Saat ini Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk di dalamnya serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT. Investasi Mandiri,” jelas Hendri.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page