Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP, Usut Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan kantor lama DPMPTSP Kalteng.

PALANGKA RAYA — Penanganan kasus dugaan korupsi ekspor zirkon senilai Rp1,3 triliun terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor baru DPMPTSP yang berada di Mess Rimbawan, Kompleks Dinas Kehutanan, Jalan Yos Sudarso, serta kantor lama di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Langkah ini berkaitan langsung dengan pengusutan dugaan korupsi yang menyeret PT Investasi Mandiri (PT IM).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Upaya ini dilakukan penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian yang dilakukan oleh penyidik beberapa hari yang lalu,” ujar Hendri saat konferensi pers di kantor Kejati Kalteng, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Di antaranya satu unit telepon seluler milik salah satu saksi di dinas terkait serta satu boks kontainer berisi dokumen penting.

“Kami menyita satu unit handphone kemudian satu boks kontainer berisi berkas terkait dengan perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin IUP zirkon dan turunannya,” kata Hendri.

Hendri menegaskan, penggeledahan dilakukan murni untuk kepentingan pembuktian hukum dalam perkara yang tengah ditangani.

“Pasti ada hal-hal yang dibutuhkan penyidik kenapa penyidik melakukan upaya penggeledahan terhadap pihak dan tempat tertentu,” jelasnya.

Penyidik Kejati Kalteng juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Kepala Dinas DPMPTSP Kalteng yang saat ini menjabat. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas PTSP terkait perkara tersebut.

“Kami akan dalami tapi untuk kepala dinas. Sebelumnya beberapa waktu yang lalu sudah kita jadwalkan dan sudah pernah memenuhi permintaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Selain penggeledahan, Kejati Kalteng juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang telah ditahan, yakni IH dan ITS. Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus yang disebut sebagai mega korupsi tersebut. Mereka di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng VC, Direktur Utama PT IM HR, IH yang merupakan ASN pada Dinas ESDM, serta seorang perempuan berinisial ETS yang berstatus karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version