Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kejati Kalteng Geledah Kantor KONI, BKAD dan Dispora Kotim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Foto : Tim Penyidik Kejati Kalteng Saat Geledah 3 Kantor di Kotim.

PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah 3 kantor terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021,2022 dan 2023, Senin (20/05/2024).

3 Kantor yang digeledah penyidik yakni Kantor KONI, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra melalui rilis resmi menyanpaikan, bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023.

Dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan beberapa bukti dokumen dan alat elektronik.

“Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Kalteng berhasil menyita 3 (tiga) container dokumen. Selain itu, penyidik juga berhasil penyitaan terhadap satu unit laptop Gaming dan satu unit komputer”, kata Dodik melalui rilis resmi.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, barang tersebut dibawa ke kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya untuk diamankan.

Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim mulai tahun 2021 hingga 2023, dengan total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah).

“Dana hibah tersebut seharusnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kotim, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotim” ungkapnya.

Namun, dalam pelaksanaannya KONI Kotim diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik masih mendalami alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version