Kejati Kalteng Jadwalkan Pemeriksaan Komisioner KPU Kotim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa jajaran Komisioner KPU Kotim untuk dimintai keterangan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap komisioner merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus, khususnya terkait mekanisme pengelolaan dan penggunaan anggaran hibah Pilkada.
“Terkait dengan komisioner KPU tentu pada waktunya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (19/1/2026).
Selain pemanggilan saksi, penyidik juga telah melakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari Kantor KPU Kotim, jaksa mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran.
“Terkait barang bukti yang diamankan penyidik pada saat penggeledahan yang lalu tentu berupa dokumen kemudian berupa laptop juga handphone dan beberapa barang lain yang terkait dengan proses pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pada KPU,” tuturnya.
Pada hari yang sama, penyidik Kejati Kalteng turut memeriksa delapan orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur pemerintahan daerah serta pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan Pilkada.
“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan,” kata Hendri.
Para saksi tersebut diketahui berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, mantan Sekretaris Daerah, mantan Sekretaris DPRD Kotim, hingga pihak ketiga sebagai penyedia barang dan jasa.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa Ketua DPRD Kotim. Hendri membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Ketua DPRD sebagai mantan Ketua Komisi I yang membidangi pembahasan anggaran Pilkada.
“Iya betul (Ketua DPRD Kotim diperiksa). Jadi kapasitasnya itu sebagai ketua komisi I yang membahas anggaran pilkada, karena mitra kerja komisi I itu salah satunya Kesbangpol,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi, mulai dari Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Selain itu, penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.










Tinggalkan Balasan