Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kejati Kalteng Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Batu Bara PT PLN

Foto : 2 tersangka saat digiring menuju mobil tahanan.

PALANGKA RAYA – Setelah sebelumnya sempat menahan 2 tersangka pejabat penyelenggara negara, kini Tim bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan tengah Kembali menahan 2 tersangka terkait kasus pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari wilayah penambangan di Kalimantan Tengah.

Diketahui 2 tersangka tersebut masing masing berinisial TF dan RRH, yang mana tersangka berinisial TF merupakan manajer PT Goeservices cabang mojokerto dan tersangka berinisial RRH merupakan direktur utama PT Borneo Inter Global (BIG).

Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati kalteng, Douglas pamino nainggolan mengatakan tersangka berinisial TF berperan sebagai surveryer pada penerimaan batu bara di PLTU Rembang diduga menerbitkan sertifikat yang tidak sesuai dengan standart kualitas batu bara yang ada.

“Sebelumnya kita sudah menahan 2 tersangka, pada hari kita lanjutkan penahanan 2 tersangka selanjutnya, dengan inisial TF dan RRH, tersangka inisial TF selaku surveyer bongkar pada penerimaan di PLTU Rembang, diduga tersangka menerbitkan sertifikat analisis yang tidak sesuai fakta sebenarnya terhadap kualitas batu bara,” ujar Douglas pamino nainggolan, Kamis (28/12/2023).

Sementara itu ditambahkannya, tersangka berinisial RRH selaku pemasok batu bara diduga memasok batu bara tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan.

“tersangka RRH selaku pemasok, perusahaan pemasok yang menandatangi kontrak kepada PT PLN yang diduga batu bara yang mereka pasok tidak sesuai dengan yang disyaratkan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya tim penyidik pidsus Kejati Kalteng sempat menduga adanya permainan kualitas baru bara yang dipasok memiliki kalori lebih rendah dari yang dipersyaratkan, namun pemasok dibayarkan dengan harga seolah-olah batu bara tersebut memiliki kalori tinggi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan PLN yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tahanan (Rutan) Palangka Raya mulai tanggal 28 desember tahun 2023 sampai dengan 16 januari tahun 2024 mendatang.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version