Kejati Kalteng Sasar Kantor KPU Kotim, Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Rp40 Miliar

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (12/1/2026). Foto: Dok. Kejati Kalteng.

PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (12/1/2026).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp40 miliar.

Penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi. Ia menyebutkan, proses penyidikan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah kegiatan rampung.

“Penyidik masih bekerja di lapangan. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Hendri singkat.

Pantauan di lokasi, aktivitas penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat. Sejumlah aparat Polisi Militer turut mendampingi petugas kejaksaan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun anggaran 2023-2024, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, tim kejaksaan tengah mengumpulkan berbagai bahan pendukung berupa dokumen, data, serta keterangan dari sejumlah pihak.

“Masih tahap pengumpulan bukti, baik berupa dokumen maupun data. Karena masih penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan detail hasilnya ke publik,” kata Nurcahyo saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (9/12/2025).

Ia menegaskan, informasi lebih lanjut akan dibuka apabila telah ditemukan fakta hukum yang cukup kuat untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Nurcahyo juga menekankan bahwa pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini masih sebatas klarifikasi.

“Pada tahap ini mereka belum berstatus saksi, masih sebatas klarifikasi. Jika perkara naik ke penyidikan, barulah dipanggil sebagai saksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page