Kejati Kalteng Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Rp2,4 Miliar Pemkab Seruyan
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memastikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Pemerintah Kabupaten Seruyan segera diumumkan.
“Seruyan sebentar lagi nanti saya kabari, kasih waktu seminggu-dua minggu nanti akan ada pres rilis lagi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Rabu (10/9/2025).
Wahyudi menyebut, hampir seluruh saksi sudah dimintai keterangan. “Saya kira sudah diperiksa semua, kita tinggal menyelesaikan perhitungannya (kerugian negara),” ujarnya.
Ia menegaskan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Iya kita lagi hitungan kerugian negaranya. (Kalau penetapan tersangka) tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan internet tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Seruyan. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut perkara itu terkait kontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan dengan PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus).
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Dugaan korupsi pengadaan belanja internet ini didasarkan pada surat pesanan atau kontrak antara Diskominfo Seruyan dan Icon Plus,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).
Kontrak pengadaan jaringan internet tersebut bernilai Rp2,4 miliar. Hendri menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Untuk nilai kerugiannya saat ini tim penyidik sedang melakukan perhitungan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nilai kerugian keuangan negara ini bisa segera dipastikan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng sudah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah, dan pihak swasta.
“Terhadap perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi,” tegas Hendri.
Plh Aspidsus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menambahkan penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidikan masih berlangsung.
“Kami masih mencari tersangka atau pihak-pihak yang memiliki peran aktif dalam melakukan tindak pidana tersebut,” kata Abeto.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan