Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Kalteng.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM). Perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kalteng mengantongi kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan lanjutan. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IH dan ETS.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa IH merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara ETS diketahui sebagai karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni tersangka IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta tersangka ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari,” ujar Hendri Hanafi saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Senin malam, 22 Desember 2025.

Ia menegaskan, kedua tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, membeberkan peran masing-masing tersangka. IH diduga terlibat bersama tersangka VC dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Adapun tersangka ETS diduga turut berperan dalam penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, yang dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut.

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IH dan tersangka ETS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version