Kejati Kalteng Umumkan Tersangka Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Seruyan Hari Ini
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dijadwalkan mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu sumber internal Kejati Kalteng. “Belum mas. Hari ini penetapan tersangka Seruyan Kominfo,” ujarnya singkat, Kamis.
Pantauan Narasikalteng.com hingga pukul 15.19 WIB menunjukkan aktivitas di lingkungan Kejati Kalteng tampak meningkat. Mobil tahanan Kejaksaan juga terlihat disiagakan di area parkir kantor, menandakan adanya kemungkinan proses penahanan usai penetapan tersangka dilakukan.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejati Kalteng. Proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp2,4 miliar itu dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan bekerja sama dengan PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus) pada tahun anggaran 2024.
Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, sebelumnya menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi, terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten Seruyan hingga pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk menemukan peran masing-masing pihak. Ada pejabat dari OPD, ada juga dari pihak swasta yang dimintai keterangan,” jelas Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 4 Oktober 2025 lalu.
Ia menegaskan, fokus penyidikan saat ini adalah mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Saat ini masih menunggu hasil perhitungan pasti nilai kerugian negara dari tim auditor,” pungkasnya.

 
											










Tinggalkan Balasan