Kejati Periksa Dinas ESDM Kalteng dalam Skandal Pertambangan Zircon, Ini Tanggapan Kadis
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah resmi menaikan status kasus dugaan korupsi sektor pertambangan Zircon ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa Pihak Dinas ESDM dan PT Investasi Mandiri.
Menanggapi pemeriksaan terhadap Dinas ESDM Kalteng, Kepala Dinas Vent Christway menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.
“Karena itu masih proses, ranahnya kejaksaan yang menjawab, kami tidak berhak untuk menjawabnya, silakan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Kalteng,” ucapnya, Jumat 5 September 2025.
Selain itu, dirinya menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan.
“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk keperluan ekspor.
“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegas Vent.
Ia menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan asli daerah (PAD), maupun potensi kerugian lainnya.
“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Tinggi telah menyatakan bahwa telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya dari pihak Dinas ESDM Kalteng dan PT Investasi Mandiri.
“Terkait beberapa saksi yang dimintai keterangan sampai dengan ini penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah memintai keterangan baik dari Dinas ESDM hingga pihak PT Investasi Mandiri,” ungkapnya Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi saat konferensi pers di Kantor Kejati setempat, Kamis 4 September 2025.
Plh Aspidsus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menambahkan pihaknya masih belum bisa menyampaikan identitas para saksi yang sudah dipanggil. Ia memastikan pemeriksaan akan terus diperluas.
“Secara detail personalnya kami belum bisa menyampaikan, namun secara umum bahwa pihak-pihak yang terkait dalam kasus tambang ini tentunya masalah perizinan. Tambang ini bukan hanya dikelola di Kalimantan Tengah melainkan dijual ke luar bahkan diekspor ke mancanegara. Sehingga kami juga perlu meminta keterangan dari pihak bea cukai maupun dari perdagangan. Beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan induk dalam dugaan korupsi ini juga sudah kami mintai keterangan,” jelas Mei.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan