Kejati Periksa Mantan Kadis PMPTSP Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi tambang zirkon yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,3 triliun.
Usai menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah berinisial VC sebagai tersangka, penyidik bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu yang dipanggil dan diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah, Suhaemi.
“Ya benar, mantan Kepala DPMPTSP Kalteng (Suhaemi) kami periksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon yang sedang kami tangani,” ucap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).
Hendri menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung guna memperdalam konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan ini merupakan bagian dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya di wilayah Kalimantan Tengah yang diduga berlangsung selama lima tahun terakhir.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri Hanafi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12/2025) lalu.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa tersangka VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Adapun tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan, serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah. HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.
“Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan HS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025.










Tinggalkan Balasan