Kejati Segera Periksa Kadis ESDM Kalteng Terkait Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri Rp1,3 Triliun
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memastikan akan memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM). Kasus yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
“Iya, pastinya kita semua akan melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan PT IM ini,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Rabu (10/9/2025).
Wahyudi menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi, baik dari pihak perusahaan maupun pejabat dinas terkait, mulai dari kepala bidang hingga pejabat teknis.
“Saksi dari PT IM, dari dinas-dinas terkait (termasuk DPMPTSP dan ESDM),” ujarnya.
Terkait rencana pemanggilan Kepala Dinas ESDM, Wahyudi menegaskan pemeriksaan akan segera dijadwalkan.
“Belum, itu sudah kita jadwalkan,” katanya.
Diketahui, Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan terkait penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil yang dilakukan PT IM sejak 2020 hingga 2025.
Kasus tersebut sebelumnya telah resmi naik ke tahap penyidikan. PT Investasi Mandiri diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Namun, dalam praktiknya perusahaan diduga menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Komoditas yang dijual disebut berasal dari tambang resmi PT IM, padahal sebagian besar ditampung dari hasil tambang masyarakat melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya di Kabupaten Katingan serta Kuala Kapuas.
Laporan tahunan (Annual Report) PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London menyebutkan bahwa PT IM merupakan salah satu aset mereka. Bahkan, kantor PT IM dan PYX Resources di Palangka Raya berada di lokasi yang sama.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penyidik masih terus memperdalam perkara ini.
“Guna melengkapi hasil penyidikan, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” ujarnya.
Kejati Kalteng juga telah menyita pabrik zirkon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Aktivitas perusahaan ini diduga kuat menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan