Kejati Tak Tutup Kemungkinan Panggil Lagi Kadis ESDM Kalteng soal Dugaan Korupsi Zirkon PT IM

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak menutup kemungkinan kembali memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng terkait kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebutkan pemeriksaan terhadap Kadis ESDM sementara dinilai cukup. Namun, pemanggilan ulang masih terbuka jika dibutuhkan penyidik.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Untuk sementara ini sudah cukup, tapi jika nanti menurut penyidik masih diperlukan (pemeriksaan), akan dipanggil lagi. Kasus ini masih bergulir,” ujar Dodik, Senin (22/9/2025).

Diketahui Kadis ESDM Kalteng, Vent Christway sudah dilakukan pemeriksaan maraton oleh penyidik sebanyak 2 kali terkait kasus PT IM.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami sejumlah alat bukti yang telah dikantongi dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara.

Selain pejabat pemerintah, pihak perusahaan juga sudah dipanggil. Petinggi PT IM dan perusahaan afiliasinya, yakni CV Dayak Lestari dan CV KBM. “Sudah dipanggil untuk diperiksa,” kata Dodik.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM ke berbagai negara sepanjang 2020–2025. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

Namun, penyidik menemukan indikasi PT IM menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Perusahaan diduga menampung hasil tambang dari masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seolah berasal dari konsesi resmi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudin Eko Husodo, menyebut dugaan ekspor zirkon ke luar negeri kini tengah ditelusuri. “Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” ucapnya, Kamis (18/9/2025).

Untuk mendalami perkara, penyidik telah menggeledah dan menyegel tiga lokasi, yakni kantor PT IM di Palangka Raya, pabrik perusahaan di Gunung Mas, serta sebuah kantor di Jalan Mangku Rambang I yang ditempati CV DL dan CV KBM.

“Kita juga menyita sejumlah dokumen kemudian dipilah yang bisa dijadikan alat bukti,” tambah Eko.

Sementara itu, koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berjalan untuk menghitung potensi kerugian negara. Hingga kini sekitar 20 saksi, termasuk pejabat Pemprov Kalteng dan petinggi PT IM, sudah diperiksa.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penyidik juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page