Kenaikan Gaji DPRD Kalteng Diatur Pergub, Bukan Perda
PALANGKA RAYA – Polemik soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencuat usai aksi unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Kalteng beberapa waktu lalu.
Isu tersebut muncul setelah dewan membahas rencana revisi Perda Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng. Raperda itu bahkan telah masuk agenda rapat paripurna dan dikaji melalui studi banding ke salah satu provinsi di Sulawesi yang lebih dulu menyesuaikan aturan.
Namun, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa penentuan besaran hak keuangan dewan bukan kewenangan perda, melainkan pergub.
“Kalau perdanya sudah ada yang mengatur hak keuangan berkaca pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 kemudian PP Nomor 18 Tahun 2017, itu saja acuannya. Kenaikan atau perubahan itu diatur dengan pergub, bukan perda. Tidak ada perda mengatakan angka,” kata Purdiono, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, aturan terbaru yakni PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017, seharusnya menjadi dasar penyesuaian. Meski begitu, Pemprov Kalteng hingga kini masih merujuk pada aturan lama.
“Jadi tidak ada kenaikan gaji, tunjangan tidak ada,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perubahan Pergub, Purdiono menilai hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.
“Itu kewenangan di eksekutif, kami tidak bisa mengintervensi. Itu pun ada aprisal yang menilai layak atau tidak. Kalau aprisal ini bilang tidak layak, ini kan tidak bisa terjadi kebaikan,” ucapnya.
Sementara mengenai pembahasan Raperda Hak Keuangan, menurutnya substansi yang dibahas tidak berbeda jauh dengan aturan sebelumnya.
“Kalau raperda itu hanya membandingkan saja, tidak ada yang jauh berbeda dengan perda. Jadi kalau berbicara apakah raperda ini bisa menaikkan pendapatan, tidak, tidak bisa. Pergubnya yang mengatur,” katanya.










Tinggalkan Balasan