Kepala BPPRD Palangka Raya Harap Pemilik Usaha Taat Membayar Pajak Reklame

Foto: Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani. 

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengharapkan para pemilik usaha di kota setempat untuk taat membayar pajak reklame demi kemajuan Kota Palangka Raya.

“Kami berharap para pemilik usaha di Kota Palangka Raya dapat membantu pembangunan kota dengan memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak reklamenya,” ujar Emi, Minggu 27 Juli 2024.

BPPRD Kota Palangka Raya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Palangka Raya kembali melakukan penyisiran dan pendataan di beberapa tempat usaha.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendata dan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tentang pemasangan dan pengenaan pajak reklame.

Emi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Perda ini menjadi landasan hukum bagi kami dalam melaksanakan pemungutan pajak reklame,” tegasnya.

Lebih lanjut, Emi menyoroti perkembangan Kota Palangka Raya yang ditandai dengan semakin banyaknya usaha dari masyarakat yang menggunakan reklame sebagai media promosi.

“Penggunaan reklame telah diatur dalam rangka menciptakan tata kota yang baik, sekaligus sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan,” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page