Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kepala BPPRD Palangka Raya Harap Pendataan Reklame Mampu Tingkatkan Pendapatan Daerah

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan harapannya agar pendataan pajak reklame di beberapa tempat usaha dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap melalui pendataan ini, kesadaran wajib pajak reklame meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan PAD,” ujar Emi, Sabtu 27 Juli 2024.

BPPRD Kota Palangka Raya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Palangka Raya kembali melakukan penyisiran di beberapa ruas jalan untuk mendata dan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tentang pemasangan dan pengenaan Pajak Reklame.

Emi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Perda ini menjadi dasar hukum bagi kami dalam melaksanakan pemungutan pajak reklame,” tegasnya.

Lebih lanjut, Emi menyoroti perkembangan Kota Palangka Raya yang ditandai dengan semakin banyaknya usaha dari masyarakat yang menggunakan reklame sebagai media promosi.

“Penggunaan reklame telah diatur dalam rangka menciptakan tata kota yang baik, sekaligus sebagai sumber PAD untuk pembiayaan pembangunan,” jelasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version