Kepala BPPRD Palangka Raya Imbau Pelaku Usaha Segera Mendaftar Sebagai Wajib Pajak

Foto: Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menghimbau para pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Kami mohon kesadaran pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri, khususnya untuk restoran dan kafe, ” ujar Emi, Minggu (29/9/2024).

Menurut Emi dengan kesadaran para pelaku usaha tersebut mendaftar sebagai pewajib pajak hal tersebut sangat membantu pembangunan Kota Palangka Raya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan warga yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk segera melunasinya sebelum akhir bulan.

“Kami mohon warga yang belum membayar PBB untuk segera melunasinya. Pembayaran PBB sangat penting untuk pembangunan infrastruktur kota, termasuk jalan dan irigasi di perumahan maupun jalan utama,” tambahnya.

Emi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya kontribusi masyarakat dapat membantu pembangunan Kota Palangka Raya.

“Harapan kami dari Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya BPPRD, agar seluruh wajib pajak taat dan bangga membayar pajak. Kontribusi ini sangat membantu pembangunan di Palangka Raya,” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page