Kepala BPPRD Palangka Raya Imbau Wajib Pajak untuk Tepat Waktu
PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelaku usaha dan wajib pajak di kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Palangka Raya ini menekankan pentingnya membayar pajak tepat waktu setiap bulan untuk menghindari penumpukan piutang yang dapat membebani baik wajib pajak maupun pemerintah daerah.
“Kami memahami bahwa setiap wajib pajak memiliki peran penting dalam pembangunan kota Palangka Raya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Emi Abriyani kepada Narasi Kalteng, Rabu 20 Maret 2024.
Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui BPPRD, terus berupaya memberikan kemudahan dan layanan terbaik bagi wajib pajak, termasuk penyediaan sistem pembayaran pajak yang mudah dan efisien.
Diharapkan dengan adanya sistem ini, proses pembayaran pajak dapat berjalan lebih lancar dan tanpa hambatan. Emi Abriyani juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pembayaran pajak akan menyebabkan denda dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mari kita sama-sama bertanggung jawab dalam memajukan ekonomi lokal dengan cara yang paling mendasar, yaitu dengan membayar pajak tepat waktu,” tutupnya.










Tinggalkan Balasan