Kepala BPPRD Palangka Raya Mendorong Peran Aktif Ketua RT dalam Distribusi Pemberitahuan Pajak 

Foto: Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), menekankan peran penting Ketua Rukun Tetangga (RT).

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriany, menyampaikan bahwa Ketua RT memiliki tanggung jawab yang penting untuk memastikan bahwa setiap warga menerima SPPT PBB-P2 tepat waktu.

“Kami mendorong seluruh Ketua RT untuk aktif dalam proses distribusi SPPT PBB-P2 kepada warga. Mereka berperan penting dalam memastikan bahwa dokumen ini diterima oleh masyarakat dengan baik,” ujar Emi, Kamis (26/6/2024).

Menurut Emi, melibatkan Ketua RT dalam distribusi SPPT PBB-P2 dapat meningkatkan kecepatan dan akurasi distribusi, serta memastikan bahwa informasi pajak sampai dengan tepat kepada yang bersangkutan.

Hal ini sejalan dengan upaya BPPRD Palangka Raya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam administrasi perpajakan.

“Ketua RT memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Mereka juga dapat membantu dalam memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak,” tutur Emi.

Emi Abriyani berharap peran seluruh Ketua RT dapat memperkuat keterlibatan langsung masyarakat dalam proses administrasi pajak, serta mendukung terwujudnya pengelolaan pajak yang lebih efisien dan efektif guna peningkatan PAD di Kota Palangka Raya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page