Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kepsek MA HI Aniaya Rekan Kerja Suami karena Cemburu, Divonis 3 Bulan Percobaan

Suasana sidang.

PALANGKA RAYA – Kasus penganiayaan yang menyeret Kepala Sekolah Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Insan (HI), Salasiah, berakhir dengan vonis tiga bulan masa percobaan. Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin Hakim Benyamin SH, Kamis (14/8/2025).

Dalam persidangan, majelis hakim menghadirkan terdakwa Salasiah, korban Susi, serta dua saksi. Kedua saksi memberikan keterangan senada bahwa korban mengalami penganiayaan hingga luka di wajah.

Ketika dikonfirmasi terkait kesaksian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.
“Benar yang mulia, saya saat itu terbawa emosi,” ujar Salasiah di hadapan hakim.

Majelis hakim menilai Salasiah terbukti melakukan tindak pidana ringan.

Mediasi dan Perdamaian
Sebelum vonis dijatuhkan, hakim memediasi kedua belah pihak untuk berdamai. Terdakwa menyatakan bersedia meminta maaf.
“Saya bersedia yang mulia, saya mengakui kesalahan saya,” kata Salasiah.

Korban pun menerima permintaan maaf dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatan.
“Saya bersedia menerima permintaan maaf terdakwa, dengan catatan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Susi.

Setelah berjabat tangan, hakim mengingatkan terdakwa bahwa jika mengulangi perbuatannya, hukuman akan dijatuhkan seberat-beratnya.

Dalam amar putusan, Hakim Benyamin menyatakan terdakwa dijatuhi masa percobaan selama tiga bulan.
“Jika terdakwa melanggar perjanjian, maka PN memutuskan terdakwa dihukum kurungan selama satu bulan,” ucap Benyamin.

Korban mengaku puas dan menerima putusan.
“Saya terima putusan yang mulia,” ujar Susi.

Penganiayaan terjadi 7 Oktober 2024. Diduga cemburu, Salasiah memukul Susi yang merupakan rekan kerja suaminya di Kementerian Agama Kalteng.

Peristiwa bermula ketika terdakwa memasuki ruang kerja suaminya. Saat korban menanyakan ekspresi cemberut terdakwa, pelaku langsung memukul sambil mencaci maki. Akibatnya, korban mengalami memar di pipi bawah. Keluarga korban kemudian melapor ke Polresta Palangka Raya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version