Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kerjasama BPPRD dan Kejari Palangka Raya, Beberapa Pelaku Usaha Sempat Dipanggil

Foto : Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam sebuah kolaborasi strategis.

Kemitraan ini telah membuahkan hasil dengan pemanggilan beberapa pelaku usaha ke Kejari Palangka Raya sejak akhir tahun 2023 hingga tahun 2024.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari strategi kami untuk mendorong kepatuhan pajak, Kami berharap ini akan berkontribusi pada peningkatan PAD yang lebih optimal.” ujarnya.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk bantuan non litigasi hukum yang diberikan oleh Kejari Palangka Raya. Ini menunjukkan komitmen Kejari dalam mendukung pemerintah daerah untuk mencapai target-target fiskalnya.

Pelaku usaha yang dipanggil telah diberikan penjelasan mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah dan bagaimana kontribusi mereka sangat dihargai.

“Ini bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam pembangunan Palangka Raya,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah yang diambil, BPPRD Palangka Raya berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dengan kepatuhan pajak yang tinggi.

Ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pada akhirnya, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Palangka Raya.

Kerja sama antara BPPRD dan Kejari Palangka Raya ini diharapkan akan menjadi model bagi daerah lain dalam mengoptimalkan PAD.

“Melalui sinergi dan kolaborasi yang efektif, tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan lebih baik,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Ftr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version