Ketua dan Bendahara KONI Kotim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2021-2023

Foto : Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan saat diwawancarai wartawan di Kantor Kejati setempat, Jumat 31 Mei 2024.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan bendahara KONI inisial BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI pada tahun anggaran 2021-2023.

Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan saat konferensi pers di kantor Kejati setempat, Jumat 31 Mei 2024.

“Kita menetapkan dua tersangka dengan inisial AU jabatan sebagai Ketua KONI Kotim dan tersangka berikutnya dengan inisial BP dengan jabatan bendaharawan KONI,” kata Douglas Pamino Nainggolan.

Ia menjelaskan, alasan penetapan ke dua tersangka ini yaitu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan ditemukan peristiwa pidana meliputi dua alat bukti yang cukup dan keyakinan dari penyidik.

“Bahwa ini sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan subjeknya atau pelakunya yang disangka yang diyakini oleh penyidik bahwa pelaku itulah yang bertanggung jawab terhadap perbuatan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Selain itu kata Douglas, kedua tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan sesegera mungkin dalam waktu dekat dan akan segera dilakukan pemberkasan.

Selain itu, dugaan korupsi dana hibah yang terjadi pada tahun 2021- 2023, Tim Penyidik menemukan adanya penyimpangan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dari kasus dugaan korupsi dana hibah yang terjadi pada tahun 2021-2023, tim penyidik Kejati Kalteng masih menunggu perhitungan dari auditor untuk mengetahui kerugian keuangan negara.

“Tentang kerugiannya kita masih melakukan perhitungan oleh auditor dan akan disampaikan nanti setelah pekerjaan ini selesai,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page