Ketua DPRD dan Beberapa Pejabat di Kotim Diperiksa Kejati Kalteng Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

Foto : Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. (Ist)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah KONI setempat.

Sejumlah pejabat di Kotim yang telah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Kalteng tersebut yakni Ketua DPRD inisial R, Ketua KONI inisial AU, Kadispora inisial W, Mantan Kadispora inisial WRKB, dan Kepala BKAD inisial PIH.

“Ketua DPRD dan Kepala BKAD, Kadispora, mantan Kadispora, ketua KONI di periksa di Kejati Minggu kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra kepada Narasi Kalteng, Sabtu (25/5/2024).

Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu diketahui sebelumnya melalui resmi Kejati Kalteng menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap 3 kantor berbeda yakni Kantor KONI, Kantor BKAD, serta Kantor Dispora Kotim.

Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita 3 container dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021 hingga 2023. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap laptop Gaming Merk Asus dan komputer merk Asus.

Diketahui, dana hibah yang diterima oleh KONI Kotim selama tahun 2021 hingga 2023 dari Pemkab setempat total berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah).

Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan KONI setempat, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang olahraga dibawah pembinaan KONI setempat, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kotim.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah yang diterima dari APBD Pemkab setempat, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak dan beberapa hal lainnya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page