Ketua DPRD Kalteng Ingatkan 3 Fungsi Utama Dewan, Tekankan Pentingnya Soliditas
PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, menegaskan kembali pentingnya peran lembaga legislatif dalam menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pesan itu ia sampaikan dalam pidato usai pelantikan Wakil Ketua III DPRD Kalteng pada rapat paripurna ke-22 masa sidang III tahun 2025, Selasa (2/9/2025).
“Sebagaimana kita ketahui, DPRD memiliki tiga fungsi utama,” ujar Arton.
Ia menjelaskan, fungsi pertama adalah legislasi, yakni menyusun dan menetapkan peraturan daerah bersama pemerintah daerah agar menjadi landasan hukum yang kuat dan adaptif bagi pembangunan serta kehidupan masyarakat.
Fungsi kedua adalah anggaran, di mana DPRD membahas dan menyetujui APBD dengan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Fungsi ketiga adalah pengawasan, yakni memastikan pelaksanaan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Ketiga fungsi tersebut hanya dapat berjalan dengan baik apabila DPRD menjaga soliditas internal, mampu merespons perkembangan zaman, serta peka terhadap dinamika politik dan sosial yang sedang terjadi,” tegas Arton.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan