Ketua KPU Kalteng Kembali Diperiksa Kejati, Dicecar Puluhan Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi, dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2023–2024.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (5/2/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, Sastriadi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, sejak pagi hingga sore menjelang malam.
Usai diperiksa, Sastriadi menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
“Intinya tadi terkait tupoksi saya sebagai ketua KPU provinsi,” ujar Sastriadi kepada awak media.
Saat ditanya mengenai keterkaitannya dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur, Sastriadi menegaskan bahwa perannya hanya sebatas penanggung jawab penyelenggaraan Pilkada secara umum di tingkat provinsi.
“Kan saya ketua KPU Provinsi penanggungjawab Pilkada secara keseluruhan,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui secara spesifik penggunaan maupun pengelolaan dana hibah yang berada di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Secara spesifik tidak,” tegasnya.
Menurut Sastriadi, pengelolaan anggaran Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan satuan kerja (satker) KPU di masing-masing daerah.
“Langsung satker masing-masing,” tambahnya.
Sastriadi mengungkapkan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalaninya dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim.
“Saya dua kali, lanjutan yang kemarin,” pungkasnya.
Selain itu, Sastriadi juga mengaku selama proses pemeriksaan dirinya dicecar puluhan pertanyaanoleh penyidik Kejati Kalteng.
“Lebih,” katanya singkat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur masih terus didalami Kejati Kalteng, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terkait dengan proses penganggaran dan penyelenggaraan Pilkada.










Tinggalkan Balasan