Komisi II DPRD Kalteng Jadwalkan RDP dengan Tiga Perusahaan Terkait Sengketa Lahan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga perusahaan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat dari sejumlah desa yang terlibat konflik lahan dengan pihak perusahaan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan sebelum memanggil perusahaan, pihaknya lebih dulu mendengarkan keterangan dari masyarakat.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Sebelum kita panggil perusahaan, kami panggil dulu masyarakat. Ini dilakukan agar Komisi II dapat mendalami versi masyarakat. Sehingga saat RDP nanti, kami sudah bisa berdiskusi dengan perusahaan dan menyampaikan harapan masyarakat secara langsung,” ujarnya, Senin, 6 Oktober 2025.

Menurut Bambang, DPRD berupaya mencari jalan keluar terbaik agar persoalan tidak berlarut. “Pada umumnya sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan memang rumit. Tapi kami ingin menggali lebih dalam agar ada solusi yang konkret dan adil,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati terhadap kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan konflik untuk kepentingan pribadi.

“Kami terus gali masalah ini supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.

Tiga kasus sengketa yang menjadi fokus Komisi II meliputi konflik antara warga Desa Petak Bahandang, Kabupaten Gunung Mas dengan PT ATA, masyarakat Buhut, Kabupaten Kapuas dengan PT Tri Oetama Persada, serta warga Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Hutan Indo Agro Lestari.

RDP dengan tiga perusahaan itu dijadwalkan digelar besok. Sementara Agrinas dan Satgas PKH akan melakukan pembahasan terpisah bersama Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.

“Kita lihat besok, ada tiga perusahaan dan Agrinas serta Satgas PKH. Ketiga perusahaan itu akan dengan Komisi II, sedangkan Agrinas dan Satgas PKH bersama Ketua DPRD Kalteng,” tandas Bambang.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page