Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kurir Sabu Diringkus di Lamandau, Kapolda Kalteng: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Foto: Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 bungkus yang berhasil disita dari seorang kurir berinisial W (33).

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 bungkus yang berhasil disita dari seorang kurir berinisial W (33).

Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa 15 Oktober 2024.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat tingginya ancaman hukuman yang menunggu tersangka serta potensi pengembangan kasus terhadap jaringan narkoba lintas provinsi yang diduga melibatkan banyak pihak.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.

Tersangka diringkus oleh tim patroli gabungan dari Polres Lamandau yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono.

Patroli gabungan tersebut terdiri dari Satlantas, Satresnarkoba, dan Sie Propam yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di jalan Lintas Kalimantan km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau.

Djoko menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Pada saat pemeriksaan rutin, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka W.

Ketika diminta menunjukkan surat kendaraan, tersangka mengaku sedang dalam perjalanan dari Pontianak menuju Banjarmasin dengan membawa barang berupa jerigen yang diakuinya berisi minyak.

Namun, kecurigaan petugas semakin meningkat setelah melihat kondisi jerigen tersebut yang tampak telah dimodifikasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jerigen tersebut tidak berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik hitam yang disembunyikan di dalamnya. Setelah dicek oleh tim, ditemukan bahwa bagian bawah jerigen tersebut telah di lem kembali setelah dibelah, dan di dalamnya terdapat 47 bungkus yang diduga berisi narkoba jenis sabu,” jelas Djoko.

Penemuan sabu tersebut langsung membuat tim patroli melakukan tindakan lanjutan. Kapolres Lamandau memerintahkan agar mobil dan pengemudinya segera diamankan.

Setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh oleh personel Satresnarkoba, dipastikan bahwa 47 bungkus tersebut memang berisi narkoba jenis sabu. Barang bukti itu kemudian dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk upaya mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.

Irjen Pol Djoko Poerwanto menambahkan bahwa saat ini tim dari Satresnarkoba Polres Lamandau bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng tengah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengetahui lebih lanjut asal-usul barang haram sabu tersebut serta jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang terlibat.

Menurut Djoko, peredaran narkoba ini tidak hanya melibatkan kurir seperti tersangka, namun diduga memiliki jaringan yang terstruktur di beberapa wilayah di Indonesia.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, mengingat betapa berbahayanya peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat secara luas. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini bisa segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Djoko.

Tersangka W kini harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan perannya sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.

“Tersangka terancam hukuman mati karena melanggar pasal terkait peredaran narkotika dengan jumlah yang cukup besar. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang bisa memperberat hukuman bagi pelaku,” tegas Djoko.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version