Lapas Sampit Lakukan Pemindahan Narapidana untuk Atasi Kelebihan Kapasitas

Foto: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah saat melakukan pemindahan narapidana. (ist)

SAMPIT – Dalam rangka meningkatkan pembinaan narapidana dan deteksi dini keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan pemindahan narapidana.

Langkah ini diambil untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang ada di Lapas Sampit.

Sebanyak 15 narapidana Lapas Sampit dimutasikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.

Proses pengeluaran narapidana ini dilakukan oleh petugas pengamanan Lapas Sampit dengan bantuan pengawalan dari personel Polres Kotawaringin Timur, dan berjalan lancar, aman, serta tertib.

Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyampaikan bahwa pemindahan narapidana dilaksanakan pada Sabtu (28/09/2024) pagi, mulai pukul 05:00 WIB.

“Ini adalah salah satu upaya kami dalam mengurangi kelebihan jumlah penghuni di dalam Lapas, yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung,” ujar Meldy, Senin (30/09/2024).

Hingga hari ini, jumlah warga binaan di Lapas Sampit mencapai 933 orang, sementara kapasitas hunian Lapas Sampit hanya bisa menampung 220 orang.

Hal ini menyebabkan tingkat over kapasitas mencapai lebih dari 300 persen. Meldy menambahkan, “Pemindahan narapidana seperti ini merupakan hal yang lumrah dan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Sampit.” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page