Libatkan Oknum KemenHAM Kalteng dan Napi Lapas, Jaringan Narkoba 8,3 Kg Terbongkar

Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid memperlihatkan barang bukti sabu seberat 8,3 kilogram dan ratusan butir ekstasi hasil operasi gabungan di Kotawaringin Timur, Senin (10/11/2025). (Dok. BNN Kalteng)

PALANGKA RAYA – Aksi kejar-kejaran di Jalan Jenderal Sudirman KM 21, Kotawaringin Timur, Sabtu malam (8/11/2025), menjadi awal terbongkarnya jaringan narkoba lintas provinsi yang melibatkan narapidana dan oknum Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah. Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan BNNP Kalimantan Barat berhasil menyita 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi, serta menangkap tiga pelaku.

Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyebut operasi tersebut merupakan hasil pemantauan selama dua minggu terhadap aktivitas jaringan narkoba antarprovinsi yang kerap melintas dari arah Pontianak menuju Sampit.

“Informasi kami terima dua minggu lalu dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Ruslan dalam keterangan pers di Palangka Raya, Senin (10/11/2025).

Drama pengejaran terjadi ketika petugas berusaha menghentikan dua unit Toyota Calya yang dicurigai membawa narkoba. Salah satu kendaraan berusaha kabur hingga petugas melepaskan tembakan peringatan. Tiga orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku bernama Hengky melarikan diri ke arah perkebunan.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta Reynold, yang berperan sebagai penerima barang dari Pontianak. Sementara Agus dan Cece bertugas mendistribusikannya ke sejumlah daerah di Kalteng. Barang bukti disembunyikan di boks speaker mobil untuk menghindari kecurigaan petugas.

Dari penggeledahan lanjutan di rumah pasangan tersebut di Kelurahan Baamang Hilir, ditemukan tambahan 111 butir ekstasi yang diduga merupakan sisa pengiriman sebelumnya.

Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan secara sistematis dari balik Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya, dengan sejumlah narapidana seperti Rusdianur alias Yuyud, Ririn, dan Ana berperan aktif mengatur distribusi barang haram itu.

Lebih mengejutkan lagi, penyidik mendapati keterlibatan oknum KemenHAM Kalteng bernama Edi Setiawan, yang diduga memesan 100 butir ekstasi dari jaringan tersebut. Fakta ini memperlihatkan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan Tengah telah menembus lingkaran institusi negara.

Saat ini, BNN masih memburu tiga penerima sabu di Sei Pinang, Kabupaten Kapuas, sementara pengendali utama jaringan, Diwan, sudah lebih dulu ditangkap BNNP Kalbar.

Ruslan menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan BNN dalam menindak tegas peredaran narkotika di daerah.

“Kami berkomitmen menindak sampai ke akar sesuai arahan Presiden dan Gubernur Kalimantan Tengah. BNN juga mendukung penerapan sanksi adat Dayak berupa pengusiran bagi pengedar narkoba,” tegasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page