Mantan Kadishub dan Pengelola Parkir PPM Sampit Dituntut Lima Tahun Penjara

Foto : Suasana sidang.

KOTAWARINGIN TIMUR – Mantan Kadishub FN dan pengelola parkir PPM Sampit Kotawaringin Timur dituntut masing-masing lima tahun penjara atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di pasar PPM tahun anggaran 2019-2022.

Kasi Intelejen Kejari Kotim, Nofanda Prayudha menyampaikan, Mantan Kadishub Sampit FN dinilai terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap FN dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan, ” kata Nofanda melalui siaran pers yang diterima usai persidangan di PN Sampit, Selasa 28 Mei 2024.

“Membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, ” tambahnya.

Sementara itu terdakwak pengelola parkir PPM is dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan.

“Menghukum terdakwa is untuk membayar uang pengganti sebesar rp737.456.530,00 dengan ketentuan apabila terdapat tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi ruang pengganti tersebut, ” kata Nofandra.

Namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” tutupnya

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ayub

    enaknya hukuman 2,6 bln, uang 737,4 juta. Miskinkan aza. ini tdk buat efek jera bagi yg lain. pasti ada hartanya tersimpan. saya aaza mau gantinya di penjara, bayar saya 737 jt

You cannot copy content of this page