Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Mantan Lurah Kalampangan Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tudingan Mafia Tanah

Mantan Lurah Kelampngan, Hadi Suwandoyo (kiri) didampingi Kuasa Hukum, Guruh Eka Saputra (kanan).

PALANGKA RAYA — Mantan Lurah Kalampangan yang kini menjabat Plt Kadishub Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, membantah tuduhan sebagai mafia tanah dan pemilik ratusan hektar lahan. Melalui kuasa hukumnya, Guruh Eka Saputra, Hadi menegaskan tuduhan tersebut adalah hoaks dan fitnah.

“Pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta ini cenderung memfitnah klien kami. Bahkan, sudah menjurus pada isu SARA dan menyerang kehormatan serta harga diri klien kami,” ujar Guruh Eka Saputra, Kamis (21/8/2025).

Ia menyebut, pihaknya sudah melayangkan hak jawab ke media yang memuat tuduhan tersebut. Namun, sebagian media dinilai belum menayangkannya secara penuh, termasuk di media sosial.

“Klien kami tidak anti kritik, namun kebebasan berpendapat tidak bisa digunakan untuk menyerang harkat dan martabat orang lain,” tegas Guruh.

Pihaknya memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum, melakukan aduan terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan dan martabat klien kami, termasuk pemberitaan yang jauh dari kebenaran,” katanya.

Menurut Guruh, tudingan bahwa Hadi menjadi mafia tanah, beking, hingga meminta biaya dalam penguasaan tanah atau pembuatan SKT adalah tidak benar. Ia juga membantah kliennya terlibat dalam penerbitan SPT.

Sementara itu, Hadi Suwandoyo menegaskan tuduhan kepemilikan lahan 850 hektare tidak berdasar.

“Pernyataan yang menyebut saya memiliki 850 hektare itu harus bisa dibuktikan. SKT itu sudah ada sejak lurah sebelumnya, dan saya tegaskan itu tidak benar,” ujarnya.

Hadi menambahkan, lahan tersebut merupakan milik kelompok tani yang terdiri dari delapan kelompok, bukan milik pribadi. Ia juga mengingatkan agar media tetap berpegang pada prinsip jurnalisme berimbang.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version