Mantan Rektor UPR Tegaskan Hanya Jadi Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Pascasarjana
PALANGKA RAYA – Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) inisial AEE buka suara terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya beberapa waktu lalu.
AEE mengaku, hanya dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi di Pascasarjana UPR.
Ia menegaskan, kehadirannya beberapa waktu lalu untuk memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi lantaran sebelum kasus tersebut terjadi, dirinya masih menjabat sebagai Rektor UPR.
“Saya sangat apresiasi terhadap penegakan hukum, saya dipanggil kejaksaan sebagai mantan Rektor Universitas Palangka Raya berkaitan dengan laporan masyarakat terhadap Pascasarjana Universitas Palangka Raya saat saya memimpin di Universitas,” Kata AEE, Kamis 25 April 2024 kemarin.
AEE menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik tersebut berlangsung pada saat Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah lalu.
Kehadirannya tersebut lanjutnya, merupakan bentuk dukungannya terhadap penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi di Pascasarjana UPR.
“Saya kan hadir, datang ke Kejaksaan, saya baru pertama kali dipanggil, saat bulan puasa, sudah satu bulan lebih,” jelasnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik kejaksaan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di kampus Pascasrjana UPR.
“Ya silahkan aja, kita percayakan pada proses hukum yang adil dan benar, jadi tidak ada prinsip kita harus melindungi kejahatan,” pungkasnya.
Seperti yang diberikan sebelumnya, sedikitnya ada 26 saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejari Palangka Raya, salah satunya mantan Rektor UPR terkait kasus dugaan Tipikor Pascasarjana UPR.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan