Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Mantan Sekda Kotim Diperiksa Kejati Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU

Mantan Sekda Kotim, Fajrurrahman usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalteng.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Salah satu pihak yang diperiksa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Fajrurrahman.

Fajrurrahman menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Kalteng pada Senin, 19 Januari 2026. Usai pemeriksaan, ia memberikan keterangan kepada awak media terkait kapasitas dan substansi kehadirannya di kantor Kejati Kalteng.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap dirinya dilakukan dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kotim, khususnya terkait mekanisme dan proses penganggaran dana hibah Pilkada.

“Sebagai Ketua TAPD saya dimintai keterangan. Terkait dengan proses dari pada TAPD dalam rangka membahas penganggarannya saja, SOP aja seperti umum aja lah,” ujar Fajrurrahman kepada wartawan.

Ia menegaskan, kehadirannya di Kejati Kalteng masih sebatas sebagai saksi dan belum mengarah pada status hukum lainnya.

“Iya cuman dimintai keterangan aja,” tambahnya singkat.

Fajrurrahman mengaku mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Dalam proses tersebut, ia mengatakan penyidik mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya dalam TAPD.

“Kurang lebih 10 lah,” ungkapnya saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan.

Terkait materi pemeriksaan, ia kembali menekankan bahwa fokus pertanyaan penyidik berkisar pada aspek penganggaran dana hibah Pilkada.

“Ya itu megenai hal demikian itu,” katanya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penggunaan dan pengelolaan anggaran hibah Pilkada KPU Kotim.

“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan,” ujar Hendri.

Ia merinci, delapan saksi tersebut berasal dari berbagai instansi dan pihak terkait, mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga penyedia atau pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di KPU Kotim.

Selain itu, Ketua DPRD Kotim juga turut diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim pada periode sebelumnya.

“Iya betul, jadi kapasitasnya saat itu sebagai Ketua komisi I yang membahas anggaran pilkada, karena mitra kerja komisi I itu salah satunya Kesbangpol,” jelas Hendri.

Kejati Kalteng menegaskan akan terus mendalami perkara ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kotim.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version