Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Maskur Buka Entry Meeting Pemeriksaan 2024, Tegaskan Komitmen Perbaikan Kinerja Perangkat Daerah Kalteng

Foto: Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, saat memberikan sambutan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Reguler Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Kalteng, Rabu 16 Oktober 2024. (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Reguler Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Kalteng, Rabu 16 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Maskur yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan tugas oleh Perangkat Daerah, melainkan untuk memberikan jaminan kualitas serta saran dan rekomendasi bagi peningkatan kinerja perangkat daerah.

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan ini, Maskur mengingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah. Pertama, mereka harus membuka akses data, dokumen, dan informasi yang diperlukan oleh tim pemeriksa agar hasil penilaian dapat komprehensif dan objektif.

Kedua, terkait temuan berulang tiap tahun, Maskur berharap hal tersebut tidak terjadi lagi pada tahun ini.

“Jika temuan yang sama terus berulang, itu menunjukkan rendahnya komitmen Perangkat Daerah dalam memperbaiki kinerja mereka,” ujarnya.

Ketiga, Maskur meminta agar kepala perangkat daerah tidak menugaskan pejabat yang tidak memiliki kewenangan dalam memberikan keterangan kepada tim pemeriksa, karena hal tersebut dapat menghambat proses pemeriksaan.

Keempat, seluruh perangkat daerah diimbau untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dihasilkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar temuan tersebut dapat segera dinyatakan selesai. Tindak lanjut harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan di LHP, dengan mengacu pada rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Maskur juga menekankan pentingnya perbaikan kinerja perangkat daerah dalam beberapa aspek, seperti capaian Kinerja Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 2024, capaian Kinerja Reformasi Birokrasi, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2023, serta Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Kepada Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Perangkat Daerah yang menjadi leading sector, agar memonitor perkembangan secara berkala dan melaporkannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah,” tutup Maskur.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version