Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Massa Aksi SMD Minta Ben-Ary Dibebaskan Untuk Penuhi Rasa Keadilan

Foto : Massa Aksi SMD Berkumpul Di Depan Kantor Pengadilan Tipikor Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Aksi massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) kembali memadati depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Dimana, massa dari SMD tersebut merupakan pendukung mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni.

SMD melalui para orator secara tegas meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Koordinator Lapangan (Korlap) Chandra, dalam wawancara dengan para awak media sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni, Selasa (21/11/2023).

Menurut Chandra, keberadaan kejanggalan tersebut menjadi dasar kuat untuk meminta pengadilan Tipikor membebaskan kedua terdakwa demi terciptanya keadilan yang sejati.

Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah massa sekitar 150 orang dari berbagai lapisan masyarakat ini menegaskan bahwa Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) tak hanya berdiri sebagai pendukung, tetapi juga sebagai penegak keadilan.

“Massa aksi berharap agar pihak pengadilan dapat mengkaji ulang kasus ini dengan seksama dan memberikan keputusan yang adil,” ujarnya.

Pengadilan Tipikor Palangka Raya pun diharapkan dapat merespons tuntutan massa dengan transparan dan objektif, sehingga dapat memutuskan putusan dengan penuh rasa keadilan.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat menantikan bagaimana perkembangan kasus ini akan membawa dampak terhadap perjalanan hukum dan keadilan di Bumi Tambun Bungai.

(Gm/red/ct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version