Massa SMD Sebut Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Korban Kriminalisasi
PALANGKA RAYA – Sidang Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni masuk dalam tahap pembelaan terdakwa, hal tersebut mendapat reaksi dari ratusan massa yang hadir, dan situasi sempat memanas karena buntunya negosiasi dengan pihak keamanan.
Massa yang menyebut diri mereka Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/11/2023) menggelar aksi damai dengan membentangkan poster spanduk dan orasi.
Koordinator lapangan SMD, Chandra menuturkan jika massa yang datang ingin berjumpa dan menghadirkan Ben Ary meski disapa melalui batas pagar Pengadilan Tipikor.
“Kami beri waktu 10 menit untuk petugas menyampaikan aspirasi kami. Menghadirkan Ben Ary di sini. Kalau tidak kami masuk,” kata Chandra.
Beberapa kali aparat memediasi permintaan massa, namun karena peraturan yang berlaku, Ben Ary hanya dihadirkan di muka ruangan, tak sampai di pagar.
Hal itu membuat massa panas, sehingga membakar ban di depan pengadilan Tipikor Palangka Raya. Tak hanya itu massa juga memakai topeng, eks Ketua KPK Firli Bahuri yang tersandung kasus telah ditetapkan tersangka.
Mediasi pun kembali dilakukan oleh aparat. Namun kembali buntu karena Ben Ary tak diperbolehkan berjumpa massa yang sedang melakukan aksi protes.
Dorong mendorong antar massa yang ingin merangsek ke dalam ruangan persidangan tak terhindarkan. Aksi itu terjadi dua kali, namun dapat diredam oleh petugas Kepolisian.
“Kami melakukan aksi dorong mendorong karena permintaan kami tak dikabulkan. Bukan anarkis. Karena kami juga taat hukum,” jelas Chandra.
Dalam aksi itu SMD menyebut Ben Ary adalah korban kriminalisasi. Menuntut membebaskan mantan Bupati Kapuas dan DPR RI dari fraksi Nasdem serta memulihkan nama baiknya.
Sementara itu, perwakilan Humas Pengadilan Palangka Raya yang menemui massa, meminta masyarakat menyuarakan aksinya dengan tertib dan damai dan pihaknya bakal menyampaikan pesan aspirasi.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita.
(Gm)










Tinggalkan Balasan