Masyarakat Diharapkan Manfaatkan Layanan Pembayaran PBB-P2 di Kelurahan Palangka
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah dibuka di Kelurahan Palangka.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa layanan ini telah beroperasi mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2024 untuk memudahkan masyarakat.
“Kami membuka layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB-P2 di Kelurahan Palangka. Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB,” ujar Emi, Minggu (1/8/2024).
Layanan pembayaran akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Palangka, Jalan Rinjani. Emi menghimbau warga Kelurahan Palangka dan sekitarnya untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Warga cukup menunjukkan bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya. Jika lupa Nomor Objek Pajak, petugas kami siap membantu mencarinya,” tambahnya.
Emi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2. Dimana pajak yang dibayar akan dibiayai untuk pembangunan Kota Palangka Raya.
“Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan di Kota Palangka Raya. Ini adalah kesempatan bagi warga untuk berkontribusi langsung pada kemajuan kota kita,” jelasnya.
BPPRD menegaskan bahwa layanan ini merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.










Tinggalkan Balasan