Melanggar Aturan, APK Peserta Pemilu Ditertibkan Bawaslu
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya dibantu Satpol PP dan Polresta Palangka Raya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu yang melanggar aturan yang telah ditentukan.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya mendapati banyak APK peserta Pemilu yang melanggar aturan, mulai dari memasang APK di rumah ibadah hingga banyak APK yang dipasang di pohon.
“Hari ini kita sesuai surat himbauan kepada para partai politik kita akan melakukan penertiban di tempat yang dilarang, tempat yang dilarang adalah rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas umum, dan berpacu pada Perda Pemko Palangka Raya terkait di pohon itu yang menjadi target dan hasil yang didapati,” kata Yansen kepada Narasikalteng, Senin (08/01/2024).
Hal ini disayangkan lantaran sebelumnya pihak Bawaslu telah memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri APKnya secara mandiri, namun nyatanya petugas mendapati banyak pelanggaran selama penertiban.
“Kita sudah memberikan waktu kepada peserta Pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri, hari kemarin itu kita sudah bersurat ke partai politik dan juga kepada LO DPD maupun LOnya Capres dan Cawapres,” tegasnya.
Penertiban dilakukan di 3 wilayah yang ada di Kota Palangka Raya yang dinilai banyak potensi terjadinya pelanggaran APK mulai dari kawasan Kecamatan Jekan Raya, Pahandut dan Sebangau.
“Kita akan menyusuri wilayah kota Palangka Raya yang dimana kita dibagi menjadi 3 zona, yang pertama daerah bukit tunggal, daerah Yos sudarso hingga G.Obos, dan ketiga pahandut hingga sebangau,” jelasnya.
Yansen mengimbau para peserta partai politik untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku dan sudah disampaikan.
“Kita akan selalu mengimbau kepada peserta politik supaya tidak memasang di tempat yang dilarang supaya kita mematuhi peraturan yang telah dibuat,” tutupnya.










Tinggalkan Balasan