Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan DPRD, Waket II DPRD Kalteng Tunggu Kepastian Resmi

Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Ansyari.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Ansyari, menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta kepala daerah mengevaluasi tunjangan DPRD.

“Ya wajar-wajar aja kalau dari Kemendagri kan pernyataan itu kan artinya untuk efisiensi efektivitas. Tapi kita menunggu resminya lah (dari Pemprov),” ujar Ansyari di gedung DPRD Kalteng, belum lama ini.

Ia menilai, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Karena kan tidak semua daerah kemampuan keuangannya. Artinya menyesuaikan masing-masing daerah,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan akan mengikuti arahan Kemendagri terkait evaluasi tunjangan DPRD. Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Apung, menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian.

“Kita kalau ada petunjuk tindaklanjuti itu akan kami tindaklanjuti. Sementara juknisnya mungkin juknisnya yang kami tunggu,” kata Leonard saat ditemui di DPRD Kalteng, Selasa (9/9/2025).

Menurut Leonard, petunjuk teknis biasanya dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan ke gubernur, bupati, dan wali kota.

“Biasanya ada surat, itu kebiasaan kita. Ada surat berapa tele jadi dari kementerian,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada pembahasan dengan DPRD mengenai tunjangan dewan.

“Belum, belum ada. Biasanya kita menunggu dari sana (Kemendagri). Kan biasanya ada ketentuan teknisnya dan biasanya seluruh Indonesia pasti mengikuti,” katanya.

Leonard menegaskan, apa pun hasil pembahasan di daerah nantinya tetap akan dievaluasi kembali oleh Kemendagri.

“Mereka akan melihat ini sesuai enggak dengan yang sudah di surat edaran Mendagri. Mereka akan cek di sana lagi. Habis dari pembahasan ini ke sana lagi dievaluasi,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page