Napi TPPU Diduga Dikeroyok hingga Alami Luka Berat di Lapas Palangka Raya

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA — Seorang narapidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sesama warga binaan. Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke kepolisian oleh sang istri, Debby.

Korban diketahui bernama Hendra Jaya Pratama, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 40.

Laporan pengaduan resmi disampaikan Debby kepada Kapolresta Palangka Raya pada 30 Desember 2025, atau dua hari setelah insiden dugaan pengeroyokan terjadi.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa bermula pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan menuju gereja yang berada di dalam area lapas untuk mengikuti ibadah.

Namun, di tengah perjalanan, korban diduga dihadang oleh dua orang narapidana yang langsung melakukan pemukulan. Setelah korban terjatuh, sejumlah narapidana lain datang dan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan secara bertubi-tubi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.

Korban dilaporkan mengalami pendarahan hebat di bagian kiri kepala akibat pukulan benda tumpul, memar di area kepala, dahi, hingga mata. Selain itu, korban juga mengalami patah pergelangan tangan kiri, luka pada bagian dalam tangan, serta retak di dada sebelah kanan.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Paltie melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani membenarkan adanya laporan tersebut.

“Penyidik Unit Jatanras telah berkomunikasi dengan pelapor sampai dengan saat ini. Namun pelapor belum bisa memberikan keterangan karena masih mendampingi korban rawat inap karena baru selesai melaksanakan operasi di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya, Minggu (4/1/2026).

Hingga kini, kepolisian masih menunggu keterangan mendalam dari pelapor untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Rfq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page