Narapidana Kabur, Ditjenpas Kalteng Nonaktifkan Kalapas dan KPLP Kelas IIA Palangka Raya

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.

PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas buntut kaburnya narapidana kasus asusila, Hendrikus Yoseph Seran, dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Dua pejabat penting di lembaga pemasyarakatan tersebut, yakni Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Untuk sementara kita nonaktifkan dulu Kalapas dan KPLP, mereka masih ada di Kanwil hingga saat ini yang sementara masih kami periksa,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, saat dikonfirmasi Narasikalteng.com, Rabu 2 Juli 2025.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Saat ini, kepemimpinan Lapas Kelas IIA Palangka Raya diambil alih oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik) sebagai Pelaksana Harian (Plh), guna memastikan roda operasional lembaga tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meski proses pemeriksaan masih berjalan, I Putu Murdiana menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku jika terbukti terjadi pelanggaran dalam kasus ini.

“Untuk sanksi, kami mengacu pada kode etik ASN dan ketentuan peraturan lainnya, terkait pelanggaran disiplin pegawai, PP 53, itu yang menjadi acuan setelah kami berhasil menyimpulkan pelanggaran kode etiknya itu sejauh mana dan sebesar apa,” pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam menegakkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan lembaga pemasyarakatan, serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Diketahui, berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, kegiatan kebersihan dimulai hari sabtu sejak pukul 09.15 WIB dengan melibatkan belasan warga binaan di bawah pengawasan petugas. Empat di antaranya, termasuk Henderikus, ditugaskan membuang sampah di area luar, tepatnya di samping kanan lapas.

Setelah tugas selesai, para warga binaan diarahkan kembali ke dalam lapas. Namun, Henderikus meminta izin untuk buang air kecil dan tidak kembali. Menyadari hal itu, tiga warga binaan lainnya segera dimasukkan ke blok hunian, sementara petugas pengawalan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat lapas.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page